Pelaku curanmor. |
Informasi yang dihimpun, Kamis (3/9/2020), pelaku curanmor bernama Abdul Haidir alias Bejoy (40), yang beralamat di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Pencurian terjadi di rumah korban bernama Irianto (36), di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, pada Senin (20/5/2019) lalu. Akibatnya, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2722 NAC.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian berawal saat korban memakirkan sepeda motor di depan rumahnya tanpa mencabut kunci sepeda motor dan masuk kedalam rumah.
Selanjutnya, korban dan saksi Hari Agustin Sinaga yang sedang makan malam didalam rumah mendengar ada suara sepeda motor yang dihidupkan dari depan rumah, sehingga saksi melihat kedepan rumah.
Barang bukti |
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Letda Sujono, Gang Gelatik, Bajenis, Kota Tebingtinggi.
"Hasil pencurian sepeda motornya telah disate oleh tersangka dan dijual terpisah. Petugas hanya mendapat sisa kap sepeda motor," ujar Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (Sdy)