Warga Sergai Ini Edarkan Narkotika di Tebingtinggi, Ditangkap saat Hendak Transaksi

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti
TEBINGTINGGI | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2020) sore.

Pria yang ditangkap yakni Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34), yang beralamat di Desa Pardomuan, Dusun II, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi dan 1 buah tas sandang kulit.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Tersangka ditangkap di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi," ujar Kasubbag Humas.

Dijelaskannnya, awalnya pada Rabu, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Gelatik akan ada transaksi narkotika.

Mendapat info tersebut, petugas berangkat ke lokasi dan di pinggir jalan, terlihat seorang pria berdiri sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Petugas langsung mendekati orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Lalu, dari dalam tas yang disandang tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang disita itu.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bernama Siswanto Sinaga dan sabu dibeli dari seseorang dengan nama panggilan Ane (belum tertangkap).

"Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba guna proses selanjutnya," kata AKP Josua. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini