Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Bekuk Dua Tersangka Ranmor di Haltim Paluta

Sebarkan:
PALUTA|Personil unit Reskrim kepolisian Sektor Padang bolak Resort Tapsel berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada, Selasa (15/9/2020) malam di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur (Haltim), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padang bolak melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar, Kamis (17/8/2020) kepada wartawan, kedua tersangka berjenis kelamin laki laki Inisial EES (43) warga Desa Sihopuk Baru dan BS (45) ex anggota TNI, warga Desa Aman Makmur, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Disampaikannya, adapun dasar penangkapan kedua tersangka atas tindak lanjut laporan Polisi Nomor: LP/ 201 / IX / 2020/ TPS. BOLAK / TAPSEL /SUMUT, Tangg17 September 2020.

"Pelapornya adalah korban atas nama Khairul Bakti (18) warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur. Dapat kami sampaikan juga, bahwa akibat peristiwa Ranmor tersebut korban ini diperkirakan mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah," terang Ipda Hendra Anil Siregar.

Dirincikan Ipda Hendra, tersangka EES dan BS diamankan secara terpisah pada hari yang sama, Kamis (17 /9 /2020).

"Pertama kita mengamankan tersangka EES siang sekira pukul 11.30 Wib di depan gilingan batu Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labusel. Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian kita melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BS," terang Kanit bermarga Siregar ini.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda mega pro dari tangan Bahrum Siregar yang  juga sempat mengaku ngaku anggota TNI saat dihendak diamankan.

Selanjutnya, kedua tersangka dan berikut barang bukti tersebut di boyong ke Polsek Padang Bolak guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(FM/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini