Terpidana 4,5 Tahun Rekanan Pengadaan Alkes RSU Kabanjahe Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Tadi Malam

Sebarkan:


Parlaungan Hutagalung (kaus biru), terpidana 4,5 tahun penjara dalam perkara pengadaan alkes RSU Kabanjahe. (MOL/Dok)

MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu bekerjasama  dengan tim intelijen Kejari Karo, Sabtu malam tadi (19/9/202) dilaporkan berhasil membekuk Parlaungan Hutagalung (57), terpidana 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Kabanjahe TA 2009.

Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) No 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.

Terpidana sempat 3 kali dipanggil pihak Kejari Karo guna dieksekusi menyusul telah diterimanya petikan putusan kasasi (MA RI) pada Desember 2016 lalu. Dengan demikian terpidana menyandang status Daftar Pencarian Orang alias DPO hampir 4 tahun. 

PlT Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol dalam keterangan persnya terbilang pas-pasan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Minggu dini hari (20/9/2020) menyebutkan, Parlaungan dibekuk dari kediamannya di kawasan Medan Helvetia tanpa perlawanan alias koperatif untuk selanjutnya dieksekusi. Tim Tabur dipimpin Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.

Vonis Diperberat

Vonis terpidana Parlaungan Hutagalung diperberat majelis hakim agung 4,5 tahun. Selain itu dia dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) pidana 6  bulan kurungan.

Rekanan dari PT Mendjangan Medan itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp519.092.522,00 subsidair 2 tahun kurungan.

Sementara data lainnya dihimpun, tim JPU Kejari Karo melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kabanjahe pada 1 Desember 2010 lalu. Parlaungan ketika itu hanya divonis pidana 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 14 Maret 2012 kemudian menguatkan putusan PN Kabanjahe. JPU pun melakukan upaya hukum kasasi. 

Ibarat gayung bersambut, MA RI bukan hanya mengabulkan permohonan kasasi JPU tapi juga memperberat hukuman Parlaungan pada 16 Juni 2016.

Sempat Ditahan

Data lainnya dihimpun, terpidana Parlaungan Hutagalung sempat ditahan di rutan, tapi belakangan statusnya diganti menjadi tahanan kota.

Kasus bermula saat RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 senilai Rp1,2 miliar. Direktur RSU Kabanjahe ketika itu dr Suara Ginting menyarankan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan Parlaungan Hutagalung untuk ikut lelang. Proses lelang penuh dengan permainan dan tender dimenangkan perusahaan Parlaungan.

Dari nilai kontrak tersebut hanya Rp689 juta yang digunakan untuk penyediaan alkes. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini