Sindikat Narkotika Internasional Divonis Ringan, Jaksa Tak Banding

Sebarkan:


MEDAN 
| Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean SH menghindar saat dikonfirmasi awak media terkait apakah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Sudirman bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak (49) yang merupakan sindikat narkotika internasional atas kepemilikan 7.973 butir pil ekstasi asal Perancis.

Hal ini terlihat dari sikapnya saat ditanya selalu menghindar. Fransiska Panggabean juga buang badan dengan menyebutkan agar mengkonfirmasikan hal itu kepada jaksa duanya Anwar Ketaren.

Bahkan ketika awak media berusaha menanyakan itu kepada Fransisca saat berada di Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/09/2020), ia hanya mengatakan tidak pernah membacakan tuntutan, namun membenarkan pernah membacakan dakwaan.

“Bukan saya yang bacakan tuntutan, saya tidak tahu, tanya saja dengan jaksa kedua Pak Anwar Ketaren, saya hanya membacakan dakwaan saja,” ujar JPU Fransiska yang menggenggam telepon seluler sembari berjalan keluar dari ruangan PN Medan.

Terpisah, JPU Anwar Ketaren yang disebut JPU yang membacakan tuntutan, toh seolah kembali melempar bola panas. Anwar menyebut malah bukan dirinya yang menuntut kasus tersebut. “Kenapa ke saya, memang saya JPU keduanya, namun saya gak tau tentang sidang itu,” ujarnya.

Kesal atas jawaban kedua jaksa, alhasil wartawan melayangkan pesan via WhatsApp ke Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Karya Graham Hutagaol.

Karya Graham menjawab pihaknya memang tak mengajukan banding atas vonis ringan Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak.

“JPU tidak mengajukan banding, JPU terima dengan putusan majelis hakim,” ujar Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, Karya Graham Hutagaol saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (24/09/2020).

Saat ditanya terkait pertimbangan JPU yang menyatakan terima atas putusan tersebut, Karya Graham belum menjawab.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Sudirman bin Usman merupakan Narapidana Lapas Tanjung Pinang. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7.973 butir ekstasi dari negara Perancis.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sudirman Bin Usman dituntut pada hari Rabu 25 Agustus 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hari yang sama, putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan bahwa anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis pil ekstasi dari negara Perancis.

Selanjutnya petugas kepolisian Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu dan Pihak Kantor Pos Medan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 13.30 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari petugas Kantor Pos bahwa akan ada yang mengambil paket tersebut di Kantor Pos Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pengawasan terhadap orang yang mengambil paket dan sekira pukul 11.45 WIB datang Edi Priyanto Alias Edit (terdakwa berkas terpisah) mengambil paket berupa 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi dan pada saat Edi Priyanto hendak keluar dari Kantor Pos lalu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap dirinya,” ujar JPU di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/08/2020) lalu.

Setelah diamankan, petugas mengintrogasi Edi Priyanto dan mengatakan bahwa paket yang berisikan 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi tersebut akan diantar dan diserahkan kepada Rifay Alias Pai (terdakwa berkas terpisah).

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Rifay Alias Pai di dalam Kamar 211 Hotel Ardina yang terletak di Jalan Krakatau Ujung Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada saat menunggu Muhammad Syawal Syahputra alias Putra (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan terdakwa Sudirman untuk menyerahkan paket berupa 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi.

Lalu Putra menghubungi Rifay dan sepakat untuk bertemu di sebuah warung ayam penyet yang berada di pinggir Jalan Gunung Krakatau. Sekira pukul 22.00 WIB, Muhammad Syawal Syahputra alias Putra datang menemui saksi Rifay untuk mengambil paket tersebut.

Selanjutnya Muhammad Syawal diinterogasi petugas dan menerangkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa yang berada di dalam Lapas Tanjung Pinang untuk mengambil paket berupa 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Edi Priyanto Alias Edit, Rifay Alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra Alias Putra beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir seberat 3.748 gram.

Selanjutnya ketiganya beserta berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sudirman yang berada di Lapas Tanjung Pinang (Blok F03) dan dibawa petugas kepolisian ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Fransiska Panggabean saat membacakan dakwaannya.(nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini