Lockdown dan WFH Tidak Diperpanjang, Senin Aktivitas PN Medan Kembali Normal

Sebarkan:



MEDAN | Aktivitas pelayanan di PN Medan mukai, Senin (21/9/2020) diinformasikan bakal kembali normal seperti hari-hari kerja biasanya, menyusul tidak diperpanjang karantina wilayah (lockdown) dan masa kerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

Untuk persidangan perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) tetap berlangsung secara virtual alias teleconference/online. Majelis hakim tetap bersidang di pengadilan.

JPU dan saksi-saksi berada di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya dan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) bersidang di institusi di mana terdakwanya dititip.

Demikian Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam keterangan persnya melalui pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (18/9/2020).

Sementara update data tentang 37 orang dari 81 orang (hakim, panitera, ASN maupun pegawai honorer, red) yang mengikuti hasil tes sampel lendir dari dalam hidung (swab) susulan pada 4 Agustus 2020 sempat dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, kini sudah sembuh atau negatif terinfeksi Covid-19.

Sedangkan selebihnya telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam keadaan sehat sehingga telah diperkenankan beraktivitas seperti biasanya.

"Kita berharap agar virus Covid-19 ini segera berakhir, dan saya minta doa dan dukungan rekan-rekan media agar PN Medan dapat beraktivitas kembali seperti biasanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut sudah melaksanakan lockdown tahap kedua dan sebagian hakimnya WFH sejak tanggal 14 hingga 18 September 2020. 

Pelayanan terbatas hanya 4 jam yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini