Tersangka pemilik sabu (kiri).
TANJUNGBALAI | Satuan Reserse Narkoba dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus pemilik sabu, Mukhyaruddin Azima (39) pada Selasa (8/9/2020).
Dari tangan buruh harian lepas warga Jalan Burhanuddin Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini disita barang bukti tiga paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu ).
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (9/9/2020).
Kemudian, petugas yang melakukan pengembangan kembali berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di kediaman tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (surya/ka)