Postingan fb Berujung Maut, 2 Terdakwa Pengeroyokan Dipidana 10 dan 9 Tahun

Sebarkan:



MEDAN | Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Indra Nasution dalam sidang lanjutan di PN Medan, Kamis (17/9/2020) akhirnya divonis bervariasi.

Terdakwa Batara Nelson Panjaitan (51), warga Pulo Brayan Medan dipidana 10 tahun penjara. Sedangkan rekannya Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan (21), hukumanan 9 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Ricky Pasaribu. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, telah terbukti.

Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih dari tuntutan JPU. Terdakwa Batara Nelson Panjaitan sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan . berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan yang meringankan, keduanya bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Ketika dikonfrontir hakim.ketia, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

Kata-kata Kotor di fb

Sementara mengutip dakwaan JPU, pidana pengeroyokan berujung maut tersebut bermula dari postingan korban pada dinding akun facebook (fb) berisikan kata-kata kotor. 

Dalam bahasa lebih halus, 'Anu' mamak kau selebar kolam renang.

Postingan korban Indra Nasution spontan mengundang amarah terdakwa Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan. Kemudian, Rabu (29/1/2020) malam, terdakwa Agung dan Batara mengajak rekannya Mikel, Wibi dan Roni (masing-masing masih DPO) untuk menanyakan apa maksud korban membuat postingan kata-kata kotor tersebut.

Mereka kemudian membuat 'strategi'. Terdakwa Batara, Wibi dan Roni menunggu di Sekolah Medan Putri di Jalan Gaharu Medan. Sedangkan terdakwa Agung dan Mikel mencari korban.

“Abang tahu apa masalah kalian bawa ke sini karena masalah abang sama Si Dimas itu kan?" kata JPU menirukan korban.

Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa Agung langsung memukul perut Indra dan kemudian tersungkur. Ketiga teman Agung pun ikut menghajar Indra. Permohonan maafnya tidak dihiraukan. Korban sempat dirawat dI RSU Pirngadi Medan dan tewas keesokan harinya. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini