Polres Belawan Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Sebarkan:

MEDAN | Tiga pengedar sabu diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan usai membeli sabu-sabu di Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (2/9/2020).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH alias Wak Iwel (52) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Ifr alias Eef (38) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan MH alias Rah (32) warga Jalan Yusuf Jintan, Dusun IX, Desa Percut, Kecamatan Seituan.

Dari ketiga pengedar sabu-sabu tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,26 gram sabu-sabu dan tiga unit handphone.

Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring menyebutkan, terungkapnya jaringan penjualan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melihat dua pengendara sepeda motor yang berboncengan melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Suasa Raya, Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan itu, petugas melakukan pengejaran. Tanpa mengalami kesulitan, petugas berhasil mengejar kedua pelaku, namun seorang diantaranya buru-buru membuang bungkusan plastik ke pinggir jalan raya.

"Dua pelaku berinisial TH alias Wak Iwel dan Ifr alias Eef berhasil disergap. Keduanya sempat membuang bungkusan di pinggiran jalan raya. Bungkusan tersebut ternyata berisi sabu-sabu seberat 21,26 gram," ujar AKP Juriadi Sembiring.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa kedua pelaku baru saja belanja sabu-sabu dari pengedar berinisial MH alias Rah di Desa Percut.

Tanpa buang waktu, petugas pun langsung mengejar tersangka MH alias Rah di Bagan Percut, namun tersangka MH sudah bergerak cepat dan langsung berpindah lokasi.

"Setelah menyisir kawasan Bagan Percut akhirnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka MH berada di Desa Pematangjohar. Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus MH alias Rah di Pasar VII Desa Pematangjohar," beber Juriadi.

Setelah diinterogasi, MH alias Rah mengaku bahwa kedua pelaku baru saja membeli sabu-sabu seberat 20 gram darinya seharga Rp. 580.000.

"Barang bukti sabu-sabu sudah kujual kepada kedua pelaku dan rencananya akan dijual ke kawasan Mabar Hilir," ucap MH. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini