Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Siantar, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto
PEMATANGSIANTAR | Sepasang manusia dengan status satu rumah tanpa ikatan, diantaranya pria berinisial AR (17) dan wanita RA (15) diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat ditemui, Senin (7/9/2020) mengatakan AR ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sudah berkali-kali dilakukannya.

"Terungkapnya kasus ini saat terjadi keributan antara korban (RA) dengan tersangka. Keributan itu berawal dari korban bertemu dengan teman tersangka dan diketahui warga sekitar. Tersangka sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan korban, lanjut Kasat Reskrim, mereka berpacaran sudah sekitar 3 bulan, namun satu rumah sekitar 2 bulan.

"Kita masih melakukan pendalaman kasusnya. Tersangka sudah diamankan di Unit PPA Polres Pematangsiantar," ujarnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 81, 82, 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini