Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Keterangan Palsu yang Dilaporkan Tansri Chandra

Sebarkan:
AKBP MP Nainggolan
MEDAN | Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta notaris yang dilaporkan Tansri Chandra.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu yang dilaporkan Tansri Chandra dengan terlapor Tony Harsono telah masuk tahap penyidikan.

Artinya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasus itu layak dilanjutkan ke pihak kejaksaan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar MP Nainggolan dalam rilis yang diterima, Minggu (20/9/2020) malam.

Informasi yang diperoleh, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penempatan keterangan palsu. Delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah belasan saksi diperiksa.

Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi mengakui pihaknya tengah menyidik kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan terlapor Tony Harsono.

"(Kasusnya) ditangani Subdit II/Harda-Bangtah," jawab Irwan Anwar tanpa lebih merinci perihal penetapan para tersangka itu.

Diketahui, kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019/SUMUT/SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 373 KUHPidana.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu pada 7 Januari 2020 lalu.

"Kosong barang buktinya. Selanjutnya akan kita cari sampai dapat," ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu, pada saat penggeledahan tersebut. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini