Polda Sumut Tetapkan Rektor UINSU sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan:
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang beralamat di Jalan Pancing Medan.

Kasus korupsi senilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai pembangunannya sampai saat ini.

Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang kasusnya ditangani Tipikor Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020) malam, membenarkan hal itu.

Kombes Tatan menjelaskan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Rektor UINSU berinisial Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU Drs SS, MA dan Direktur PT MKBP, JS, SE.

"Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98," ujarnya.

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.

"Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Padahal, negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.

"Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini