PN Medan Kembali Berduka, Istri Ketua Berstatus PDP Meninggal

Sebarkan:



MEDAN | Keluarga besar PN Medan kembali berduka. Istri Ketua PN Medan yang beberapa hari sempat dirawat di RS Royal Prima Medan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Minggu sekira pukul 14.25 WIB diinformasikan meninggal dunia.

Suasana duka perdana ketika salah seorang hakim PN Medan berinisial S juga tercatat sebagai PDP Covid-19, Rabu petang (3/9/2020) meninggal dunia di rumah sakit yang sama dan akhirnya dikebumikan secara protokol Covid-19.

Demikian update data dihimpun dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Minggu sore tadi.

"Benar Bang. Perihal apakah pengebumian almarhumah melalui protokol Covid-19 atau tidak, masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit," kata Immanuel lewat pesan teksnya.


Hasil Swab Susulan


Di bagian lain Juru Bicara PN Medan ini membenarkan tentang sudah diterimanya hasil tes sampel lendir dari dalam hidung (swab) susulan dari para hakim, panitera, pegawai serta honorer yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020 lalu.


Dari 81 orang yang ikut tes swab susulan, 37 orang di antaranya dilaporkan terkonfirmasi Covid-19.


Sesuai dengan petunjuk pimpinan, timpal Immanuel, ke-37 orang yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19 oleh Dinkes Sumut  disarankan dan telah menjalani isolasi mandiri. 

Perpanjang Lockdown

Menyikapi situasi tersebut, pimpinan di pengadilan negeri Kelas IA Khusus  mengambil kebijakan memperpanjang status karantina wilayah (lockdown) PN Medan serta metode bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) sebahagian hakim.

Penerapan lockdown dan WFH kedua, imbuhnya, terhitung Senin besok (14/9/2020) sampai dengan Jumat (18/9/2020) untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19..

Pelayanan 4 Jam

Pelayanan publik masih tetap berjalan di masa lockdown PN Medan dan WFH tahap kedua ini. Hanya saja pelayanannya selama 4 jam setiap hari kerja yakni sejak Pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan persidangan yang sifatnya urgen (khusus perkara-perkara tindak pidana, red) seperti masa penahanan terdakwanya akan segera berakhir, tetap dilaksanakan persidangan secara virtual atau teleconference (online). 

Majelis hakimnya bersidang di PN Medan. Sedangkan JPU dan saksi-saksinya bersidang di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya. Terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) bersidang di lembaga di mana terdakwanya dititip. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini