Pemkab Labuhanbatu Usulkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan:
LABUHANBATU | Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sampaikan usulan Ranperda (rancangan peraturan daerah) pengelolaan keuangan daerah pada rapat paripurna DPRD,Selasa (1/9/2020).

Usulan Ranperda Pemkab Labuhanbatu tersebut disampaikan oleh Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe melalui Sekda Ir M Yusuf Siagian.

Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud, sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,Dalam ketentuan dimaksud, secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran (TA) 2021 atau tahun yang akan datang.

"Tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat pada sidang kali ini,"papar Sekda.

Disebutkan Sekda, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Usai menyampaikan nota pengantar, selanjutnya Sekda menyerahkan dokumen usulan Ranperda Pemkab Labuhanbatu tentang pengelolaan keuangan.

Penyerahan dokumen oleh Sekda tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar untuk kemudian dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya.(Husin/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini