Mian Munthe Dipercayakan Sidangkan Permohonan PK T Dzulmi Eldin

Sebarkan:


Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/Ist)

MEDAN | Hakim karier Mian Munthe dipercayakan orang nomor satu di PN Kelas IA Khusus Medan Sutio Jumagi Akhirno sebagai ketua majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan  T Dzulmi Eldin S.

Demikian update data dihimpun dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu siang tadi (23/9/2020).

"Pimpinan sudah mengunjuk Pak Mian Munthe sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Pak Deni Iskandar dan Pak Husni Thamrin," katanya.

Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal persidangan perdana, Rabu depan (30/9/2020).

Permohonan PK didaftarkan mantan orang nomor satu di Pemko Medan tersebut melalui penasihat hukumnya (PH) ke PN Medan tertanggal 18 Agustus 2020 lalu.

T Dzulmi Eldin Ketika bersidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (MOL)

Sementara dilansir sebelumnya, tim PH T Dzulmi Eldin mengurungkan niatnya melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan diketuai Abdul Azis.

Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020) lalu divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsiidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah T Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri (berkas terpisah, red) selaku Kasubag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tahun 2018 hingga 2019.

Pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, diyakini majelis hakim telah terbukti.

Asumsi

Junaidi Matondang, Ketua Tim PH T Dzulmi Eldin. (MOL)

Ketika itu tim PH terdakwa dimotori Junaidi Matondang menyatakan menghargai sekaligus menyayangkan putusan dimaksud.

Sebab fakta terungkap di persidangan, tidak ada satu pun saksi menerangkan kliennya ada memerintahkan Samsul fitri untuk meminta-minta uang kepada sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kadis di jajaran Pemko Medan.

"Hanya sebatas asumsi," tegas Junaidi ketika itu. (RbS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini