Maling dan Pembeli HP Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Maling dan pembeli HP

DELISERDANG - Dua pria terpaksa berurusan dengan Kepolisian Polsek Lubuk Pakam karena tersangkut masalah jual beli handphone curian (HP) di media sosial (medsos).

Dua tersangka yakni IH (37) warga Medan Barat dan AA (17) warga Helvetia Medan ditangkap pada Selasa (08/09/2020) di kawasan Jalan Skip Kelurahan Medan Petisah Kodya Medan, Sumatera Utara.

Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Informasi dihimpun pada Sabtu (29/8/2020) pukul 15.30 wib, terjadi tindak pidana pencurian HP merek Vivo warna Biru di Jalan Tengku Raja Muda (toko Rejeki) Kelurahan Lubuk Pakam I II, Kecamatan Lubuk Pakam. 

Saat itu korban yakni Ramses Rajagukguk (53) warga Kelurahan Cemara Lubuk Pakam sedang mencharger HPnya di meja kasir, namun selang beberapa HP tersebut hilang.

Atas kejadian tersebut Ramses melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Pada Selasa (8/9/2020), hasil penyelidikan Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa HP yang telah dicuri diketahui berada di Jalan Skip Kelurahan Medan Petisah, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Randy Anugrah Putranto bersama anggotanya menuju alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka berinisial IH.

Saat diinterogasi IH mengaku membeli HP tersebut di marketplace facebook dari AA. Atas informasi tersebut, tim menuju ke tempat AA dan berhasil mengamankannya.

Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Lubuk Pakam untuk proses penyidikan," ucap Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto. (wan/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini