Lagi Disdik Tebing Tinggi Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Kasus Dugaan Korupsinya Lanjut

Sebarkan:



MEDAN | Walau ada itikad baik (sudah 2 kali, red) mengembalikan kerugian keuangan negara, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan buku panduan senilai Rp2,4 miliar di  Disdik Tebingtinggi TA 2020 dipastikan tetap diproses hukum.

Hal itu diungkapkan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin melalui Kasi Intel Ranu ketika dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (24/9/2020).

Ranu membenarkan tentang informasi yang dirilis PlT Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham tentang pihak Disdik Tebingtinggi baru saja mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp850 juta ke Kejari Tebingtinggi.

"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak berarti pengusutan kasus/perkaranya berhenti. Tetap lanjut," kata Ranu.

Pengembalian kerugian keuangan negara, imbuhnya, hanya menjadi pertimbangan untuk berat ringannya tuntutan hukum para tersangkanya.

Audit Kerugian

Ketika disinggung tentang belum adanya keterangan resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Ranu menimpali, sudah ada koordinasi dengan BPK perwakilan Sumut.

"Namun sampai sekarang pihak Kejari Tebingtinggi belum menerima hasil audit kerugian negaranya," pungkasnya.

Informasi lainnya dihimpun, pihak Disdik Tebingtinggi sebelumnya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp810 juta. 

Dengan demikian kerugian keuangan yang telah dikembalikan melalui Kejari Tebingtinggi sebesar Rp1.660.000.000.

3 Tersangka

Kejari Tebingtinggi menduga kuat pengadaan buku panduan TA 2020 senilai Rp2,4 miliar tersebut fiktif alias tidak dikerjakan. Tiga orang penting dijadikan tersangka. Selasa (15/9/2020) lalu.

Yakni oknum Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tebingtinggi berinisial PS dan kedua stafnya Kasi Kurikulum MP serta Kabid Disdak EE.

Para tersangka dijerat pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana.

Pihak rekanan Maret dan April 2020 mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen dengan melampirkan spesifikasi teknis kepada Disdik Kota Tebingtinggi. Tersangka PS selaku Kadis kemudian membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini