KPK Berharap Pemeriksaan PK Mantan Walikota Medan Secara Virtual

Sebarkan:




PlT Juru Bicara KPK ali Fikri. (MOL/Int)

MEDAN | JPU pada KPK selaku termohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin berharap agar pemeriksaan pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor pada PN Medan nantinya secara virtual (online).

Harapan itu diungkapkan Pelaksana Tugas (PlT) KPK Ali Fikri ketika dihubungi via pesan teks WhatsApp (WA) baru-baru ini.

"Benar, KPK telah menerima pemberitahuan untuk persidangan PK yang bersangkutan dan KPK akan hadir pada sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu 30 September 2020," katanya.

Secara teknis, imbuhnya, sidang tentu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, KPK berharap bisa dilakukan via online karena demi menjaga kesehatan bersama dalam situasi pandemi Covid 19 saat ini.

"Kecuali memang nanti ada agenda sidang harus hadir secara fisik seperti tanda tangan berita acara dan lain-lain," pungkas Ali Fikri.

Situasi Sidang

Sementara itu Mian Munthe yang diunjuk Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno sebagai ketua majelis hakim permohonan PK, Kamis (24/9/2020) mengatakan, tergantung situasi berkembang pada persidangan perdana nantinya.

"Jadi kita lihatlah nanti apakah ada kira-kira permohonan dari pemohon PK maupun termohon untuk menyampaikan pemeriksaan perkara secara virtual atau tidak kepada majelis hakim," timpal Mian.

Sebelumnya, Humas PN Medan Immanuel Tarigan juga dikonfirmasi via pesan teks WA menyebutkan, biasanya untuk perkara-perkara tindak pidana yang terdakwanya ditahan, berlangsung secara virtual.

6 Tahun


T Dzulmi Eldin, terdakwa penerima uang suap ketika bersidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (MOL/Int)

Dilansir sebelumnya, Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020) lalu divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun juga dicabut, setelah menjalani hukuman pokoknya

Majelis hakim diketuai Abdul Azis menyatakan sependapat dengan tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri (berkas terpisah, red) selaku Kasubag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tahun 2018 hingga 2019.

Pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, diyakini majelis hakim telah terbukti.

Asumsi

Ketika itu tim PH terdakwa dimotori Junaidi Matondang menyatakan menghargai sekaligus menyayangkan putusan dimaksud.

Sebab fakta terungkap di persidangan, tidak ada satu pun saksi menerangkan kliennya ada memerintahkan Samsul fitri untuk meminta-minta uang kepada sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kadis di jajaran Pemko Medan.

"Hanya sebatas asumsi," tegas Junaidi ketika itu. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini