Kedua Kali, Berkas Pencalonan Soekirman-Ryan Ditolak KPU Sergai

Sebarkan:
Berkas pencalonan Soekirman-Tengku Ryan kembali ditolak KPU Sergai.
SERDANGBEDAGAI | Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, kembali ditolak berkasnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, Minggu (6/9/2020) malam.

KPU menganggap berkas pencalonan Soekirman-Ryan belum lengkap karena hanya didukung oleh 8 kursi di DPRD. Padahal, syarat minimal adalah 9 kursi. Alasan penolakan ini sama seperti pertama kali Soekirman-Ryan mendaftar.

Meski mengaku telah memegang B.1-KWK dariPAN, namun pihak KPU belum bersedia menerimanya karena di sistem Informasi Pencalonan (Silon) B.1-KWK PAN sudah terlebih dahulu dipakai oleh pesaingnya Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.

"Malam ini untuk yang kedua kalinya berkas kami dinyatakan tidak lengkap. Kalau kemarin tanggal 4 dinyatakan tidak lengkap karena adanya perbedaan nama pengurus PAN yang ada hard copy dan di Sipol, sekarang sudah lengkap dan sama, tapi dinyatakan kembali tidak lengkap," ujar Soekirman didampingi Tengku Ryan kepada wartawan, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Soekirman menjelaskan, dari 5 komisioner KPU hanya ada 1 orang yang setuju menerima berkasnya.

"Tapi dengan catatan diklarifikasi lebih dulu apakah benar PAN yang tertuang di Sipol sama namanya dengan yang di surat keputusan," ungkapnya.

"Saya ingin mengundang Bapak Zulkifli Hasan (Ketum PAN) dan Bapak Eddy Soeparno (Sekjen PAN) ketika nanti ada waktu untuk perpanjangan agar Bapak Ketua Umum dan Sekjen bisa hadir di sini (Kantor KPU Sergai) untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi di Partai Amanat Nasional ini," katanya.

Sementara, Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas percalonan Soekirman-Ryan karena belum memenuhi persyaratan jumlah kursi di DPRD.

"Kalau pleno ada perbedaan itu hal yang biasa di KPU," ucap Erdian.

Diketahui, Soekirman-Ryan awalnya diusung oleh tiga partai, yaitu NasDem (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi). Namun, dinamika politik yang terjadi berujung PAN memberikan dukungan kepada Darma Wijaya-Adlin Tambunan.

Terpisah, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pendaftaran yang dilakukan Darma Wijaya-Adlin di KPU Sergai memang sesuai dengan regulasi dan peraturan KPU.

Untuk itu, Herdensi mengatakan, tidak ada kesempatan lagi bagi Soekirman-Ryan untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.

"Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Medan.

Kemudian, di Pasal 43 dijelaskan, partai politik dan atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada bapaslon. Pasal ini diperkuat lagi oleh Peraturan KPU di pasal 6.

"Kejadian di Sergei, PAN Itu pada pukul 08.00 WIB kan sudah mendaftarkan bapaslon. Kemudian pada jam 2 siang mereka datang lagi mau mendaftarkan bapaslon yang lain. Ini sudah pasti tidak bisa," katanya.

Ia mengatakan regulasi mengenai pendaftaran bapaslon sudah sangat jelas. Selain itu, berkas-berkas bapaslon yang mendaftar pertama, yaitu pasangan Darma Wijaya-Adlin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi SK DPC-nya itu adalah pengurus yang aktif sampai penerimaan pendaftaran itu. B1-nya ditandatangani oleh para pihak yang punya kewenangan. Kemudian formulir B-nya juga sedemikian. Artinya sudah sah. Makanya oleh Sergai pendaftarannya diterima karena syarat calon dan syarat pencalonannya terpenuhi," ujarnya.

Karena itu, sambung Herdensi, dipastikan Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan tidak bisa lagi mendaftar ke KPU.

"Sudah tidak bisa lagi dia mendaftar. Karena itu tadi, baik di UU maupun di PKPU sudah jelas dinyatakan bahwa partai politik itu hanya bisa mendaftarkan satu Bapaslon. Dan itu sudah didaftarkan pada pagi hari oleh PAN," katanya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini