Curi Hp di Dasbor Sepeda Motor, 2 Tersangka Diamankan Polsek Delitua

Sebarkan:
Kedua tersangka
DELISERDANG | Polsek Delitua mengamankan 2 tersangka pencurian handphone (HP) milik Faridah Hanum (22) warga Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Senin (7/9/2020).

Kedua tersangka diantaranya, Taufan Arfandi Barus (26) dan Alimsyah Gultom (32). Keduanya warga Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Tersangka diamankan Polsek Delitua di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin 7 September sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Soul, alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat bahwa di Jalan Eka Rasmi, ada pelaku pencurian handphone yang telah tertangkap tangan warga.

Mendapat informasi itu, maka Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo Karo langsung meluncur ke TKP dan mengamankan kedua tersangka.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban yang diletak di dasbor depan sepeda motornya yang saat itu sedang parkir membeli nasi di Jalan Karya Wisata, depan Komplek Citra Wisata.

Aksi kedua tersangka dipergoki oleh korban, dan korban spontan meneriaki maling sambil mengejar kedua pelaku. Sampai di Jalan Eka Rasmi, kedua pelaku dapat ditangkap korban dan masyarakat.

"Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti sudah diboyong Ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lanjut," ucap Kapolsek AKP Zulkifli. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini