Ayo Mendaftar! Program Banpres Produktif UMKM di Kota Padangsidimpuan Diperpanjang

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN| Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas perdagangan masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha UMKM Presiden (Banpres) atau Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Berdasarkan surat dengan nomor : 560.01/1855/2020, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas perdagangan kembali mengusulkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produktif untuk mendapatkan bantuan Presiden tahun 2020.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan melalui Kepala bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Gus Tommi Hamonangan Siregar membenarkan, bahwa pendaftaran untuk program banpres bagi pelaku usaha UMKM diperpanjang sampai 10 September 2020.

"Berdasarkan surat yang kita usulkan, kita sudah dapatkan jawaban konfirmasi dari pemerintah provinsi Sumatera Utara makanya kita sampaikan ke kecamatan dan medsos, agar  sahabat umkm dapat terbantu, sampai tanggal 10 nanti kita masih perpanjang pendaftaran," Jelasnya, Rabu (2/9/2020).

Kemudian, mengenai jumlah kuota maksimal untuk Kota Padangsidimpuan Gus Tommi mengatakan, tergantung berapa yang  diusulkan asalkan jangan sempat penuh kuota untuk12 juta pelaku usaha se-Indonesia.

"Untuk masalah kuota kita tidak ada maksimalnya, asalnya jangan melebihi 12 juta kuota se-Indonesia," Ucapnya.

Di informasikannya, bagi para pelaku usaha UMKM di Kota Padangsidimpuan yang berminat, agar segera mendaftarkan usahanya ke tingkat Kelurahan dan Desa atau langsung ke kantor Kelurahan dan kantor Desa masing - masing.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni, pelaku usaha merupakan warga negara  Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, mencantumkan nomor rekening nank, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Gus Tommi juga mengatakan salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

"Jadi, jika pelaku usaha mikro atau UMKM tersebut sedang menerima atau memiliki kredit di Bank atau perusahaan jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka tidak bisa menjadi penerima bantuan tersebut,"Jelas Gustomi.

" Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Jadi ini adalah semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan," imbuhnya lagi.

Pihaknya berharap dengan adanya bantuan produktif usaha mikro ini bisa memberikan semangat dan benar - benar dapat mendorong serta membangkitkan perekonomian di kota padangsidimpuan. (Syahrul/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini