Ancam Viralkan Video 'Hot' Korban, Deni Dijerat UU ITE

Sebarkan:




MEDAN | Deni Barus (39), warga Jalan Kepiting Medan, terdakwa yang mentransmisi pesan mengandung unsur pemerasan lewat informasi elektronik aplikasi WhatsApp (WA) mulai menjalani sidang perdana di Cakra 3 PN Medan.

JPU Sri Lastuti dalam dakwaannya menguraikan, tertanggal 23 Desember 2019 terdakwa mengirimkan pesan teks ponsel kepada saksi korban Zamri Bin Baharin. Terdakwa menyebutkan ada memiliki video adegan 'hot' korban dengan seorang wanita. Pesan tersebut tidak digubris korban.

Keesokan harinya terdakwa kembali mengirimkan pesan teks serupa lewat WA. Namun berisikan kata-kata mengandung ancaman.

Video adegan 'hot' korban akan diviralkan terdakwa ke sejumlah instansi dan diviralkan di sosmed bila tidak menikahi wanita yang digaulinya dalam video tersebut.

Terdakwa Deni Barus pada saat di Kota Sibolga meminta agar ditransfer uang sebesar Rp300 ribu untuk menambah biaya membangun kantor milik terdakwa di Kota Sibolga. Saksi korban akhirnya melaporkan kasus/perkara tersebut.

Deni Barus dijerat pidana Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai SabaruIina Ginting menunda persidangan pekan depan. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini