Terima Uang Hasil Curian Temannya, Pria Langkat Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT | Riko Pratama (28) warga Desa Perkebunan bungara, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Bahorok, akibat dirinya menerima uang dari pelaku pencurian.

Informasi yang dihimpun, awalnya Riko mengantarkan tersangka lain yang masih buron bernama Bambang Wahyudi untuk membongkar sebuah kedai. Setelah Bambang berhasil mencuri, ia memberikan sejumlah uang kepada Riko.

Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H Hutagaol kepada wartawan, Kamis (20/8/2020)  menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban Syahrul Aman (47) warga Kecamatan Bahorok, Langkat.

"Awalnya pada Sabtu 8 Agustus 2020, istri pelapor bernama Saripah Aini membuka kedai dan melihat pintu kedainya rusak dan terbuka akibat dicongkel," ujar Iptu Hutagaol.

Setelah istri pelapor mengecek keadaan kedai, ternyata barangnya berserakan dan kemudian ia memeriksa tempat penyimpanan uang yang berada dibawah rak barang dan rokok yang ada di steling sudah tidak ada lagi.

"Kemudian, Saripah memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bahorok," ungkapnya.

"Tersangka ditangkap petugas di rumahnya dan petugas menyita barang bukti berupa 1 ikat uang pecahan Rp 2000 total RP 900.000 dan uang tunai Rp 500.000 dalam pecahan uang Rp 50.000. Kini tersangka telah diamankan di Polsek Bahorok dan 1 pelaku lain masih kita kejar," tutup Kapolsek. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini