Tahun 2020, Pelanggaran Lalin di Medan Menurun

Sebarkan:
TURUN: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar saat meminta surat surat pengendara sepeda motor. 

MEDAN | Dibanding tahun lalu, jumlah pelanggaran lalulintas (lalin) mengalami penurunan drastis. Hal ini dari hasil Operasi Patuh Toba 2020, yang dimulai dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Dari data terakhir Satlantas Polrestabes Medan pada 2020 angka pelanggaran lalu lintas berjumlah 1.619 pelanggaran. Sedangkan tahun 2019 angka pelanggar lalu lintas mencapai 5.767.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar di aula Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Jumat (7/8/2020). 

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini menambahkan, selama pelaksanaan Operasi Patuh 2020 Sat Lantas Polrestabes Medan, menyita 148 knalpot blong. Sedangkan jumlah sepeda motor yang diamankan sebanyak 352 unit.
Sesuai arahan Kakorlantas Polri yang menginstruksikan agar selama pandemi Covid-19 ini porsi untuk penindakan (represif) hanya sekitar 20 persen saja. Sedangkan untuk porsi Preemtif dan Preventif masing-masing 40 persen. 

Tambah AKBP Sonny Siregar yang didampingi Wakasat Lantas, Kompol Effendi Sirait pelanggaran yang tidak ditolerir adalah melawan arus, menaikkan penumpang ditengah jalan dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

"Kami rasa, dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh tidak cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Ini akan jadi bahan masukan bagi kami untuk disampaikan ke pimpinan,” ungkapnya. 

Dengan Ops Patuh ini harapannya agar masyarakat dapat lebih mematuhi tertib berlalu lintas di jalan raya sehingga tercipta keamanan, keselematan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan (kamseltibcar) berlalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan. 

Kedepannya Satlantas Polrestabes Medan tetap akan melaksanakan giat penindakan dengan sasaran knalpot blong sesuai yang diamanatkan Pasal 285 UU No. 22/2009 (knalpot blong) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.P.56/2019 (Tingkat Kebisingan Kenderaan). 

"Penggunaan knalpot blong ini dapat bisa seperti balap liar para kelompok bermotor, munculnya geng-geng motor yang selalu buat onar, kebisingan yang selalu mengganggu orang yang sedang istirahat / beribadah hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Dalam penindakan, dilibatkan juga petugas ukur emisi kebisingan dari Dinas Perhubungan Kota Medan serta seluruh knalpot blong yang disita akan dimusnahkan secara massal," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini