Satpol PP Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Kejari Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (7/8/2020).

Kegiatan dirangkai dengan sosialisasi Fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin.

Penandatanganan kerjasama dilakukan Kepala Satpol PP Guntur Harahap dan Kajari Mustaqpirin yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi M Dimiyathi.

Dalam paparannya, Kajari Mustaqpirin menjelaskan, peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

"Kejaksaan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat-pejabat negara berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Mustaqfirin menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini bahwa kejaksaan itu menyeramkan seperti 'Rumah Hantu'.

Padahal, katanya, Kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum.

"Hal itu bertujuan agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan," ungkap Mustaqpirin.

Sementara, Kasatpol PP Tebingtinggi Guntur Harahap menyebutkan tujuan kegiatan ini dilakukan agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.

"Harapannya kedepan Satpol PP Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih nyaman dan aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi," imbuhnya.

Kemudian, Sekda M Dimiyathi menyampaikan bahwa kerjasama ini bukan berarti instansi yang bersangkutan menjadi kebal hukum, bisa berbuat dan bertindak sesuka hati.

"Kerjasama ini utamanya adalah pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan instansi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya, pihak kejaksaan hanya memberikan pendampingan hukum agar tidak terjadi penyelewengan dalam melaksanakan tugas pemerintahan," ujarnya.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang senantiasa selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada dinas-dinas," pungkasnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini