Sat Res Polres Langkat Amankan Jurtul Sidney

Sebarkan:
LANGKAT | Satuan Reserse (Sat-Res) Polres Langkat amankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka Sidney, AHN (40) warga jalan Tengku Amir hamjah gang ummi, Kecamatan Tanjung pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (08/8/2020) pukul 12.45 wib.

"Penangkapan tersangka tindak pidana perjudian ini dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat Iptu Bram Candra bersama tim opsnal tepat nya disebuah warung di jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung pura," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (08/8/2020).

Sebelumnya petugas terlebih dahulu memantau dimana tempat tersangka biasanya melakukan praktik judi jenis tebak angka yakni Sidney, sesuai informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa sangat keberatan atas adanya praktik judi togel Sidney tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang merekap pesanan pembeli nomor tebakan yang ditulis didalam handpon miliknya, tersangka tidak dapat berbuat apapun saat petugas menghampirinya.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan praktik perjudian jenis tebak angka.

Dan bukan hanya judi Sidney, tersangka juga mengakui bahwa dirinya juga melakukan bisnis perjudian tebak angka jenis Hongkong.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar 150 ribu rupiah, uang tersebut merupakan dari hasil penjualan nomor tebakan angka.

Kemudian satu unit handpon merk Nokia warna biru, yang didalam pesan handpon tersebut tertulis nomor pesanan pembeli, dan satu unit handpon android merk Oppo yang juga tertera dalam layar handpon diduga rekapitulasi angka pesanan para pembeli.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum selanjutnya, terang AKP Teuku Fathir Mustafa.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini