Pemilik Sabu Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangka pemilik sabu. 

TANJUNGBALAI | Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Balai ringkus pengguna sabu-sabu saat duduk di rumah warga Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Dari tangan tersangka Budi Wijaya alias Budi Untut, 34, warga Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 gram dan satu unit handphone.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (21/8/2020).

Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut, Team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut.

"Saat melihat petugas, tersangka membuang shabu dengan tangan kirinya," ujar AKP Zulfikar SH.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun kurungan," terang AKP Zulfikar SH.(surya/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini