Maksa Nagih Utang, Seorang Wanita Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Seorang wanita inisial WBR (32) berhasil diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres kota Padangsidimpuan dengan kasus pencurian. Tersangsangka merupakan warga jalan Bakti Abri  kecamatan Padangsidimpuan Selatan, WBR dilaporkan HG (47) warga gang kelapa kecamatan Padangsidimpuan Selatan karena merampas atau mencuri sejumlah barang elekteonik milik HG.

Kasat reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Herianto Tarigan SH. MH membenarkan bahwa pihaknya telah menagamankan seorang wanita dengan kasus tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan nomor : LP/ 251 / VIII /2020 / SU / PSP tanggal 04 Agustus 2020, kita telah mengamankan satu orang wanita atas nama WBR warga jalan Bakti Abri kota Padangsidimpuan dengan kasus tindak pidana pencurian."Jelas Bambang kepada wartawan, Jum'at, (7/8/2020).

Bambang juga menceritakan bagaimana kronologis terjadinya pencurian tersebut adalah awalnya menagih utang kemudian terjadi perampasan dan pencurian. Pada hari Selasa tanggal 04 agustus sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka sedang berada di pasar Inpres  Padangmatinggi dan sedang berjualan. Kemudian tersangka datang dan menghampiri korban lalau berkata kepada korban sambil menayakan dimana istri korban " mana istrimu bayar dulu utangnya" ucap tersangka bermaksud menagih hutang.

Selanjutnya korban menjawab "kalau masalah utang urusanmu dengan istri saya," ucap korban kepada tersangka. kemudian tersangka marah - marah dan memukul korban dengan tangannya, tidak hanya disitu saja, tersangka juga mengambil atau merampas paksa barang milik korban.

Adapun barang yang dirampas tersebut 1 unit TV merk winasat, 1 unit DVD, kaset CD 450 keping, atas kejadian tersebut tersangka, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan informasi tersebut tim tekab satreskrim polres kota Padangsidimpuan, Jum'at, (7/8/2020), sekitar pukul 10.30 wib langsung bergerak. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan WBR tersangka kasus pencurian berada di jalan Imam Bonjol kota Padangsidimpuan, selanjutnya tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka dengan barang bukti ke polres kota Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Syahrul/Hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini