Lenna Gho Berharap Otak Pelaku Pembunuh Suaminya Ditangkap

Sebarkan:
BERHARAP: Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto, Lenna Gho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing foto bersama.

MEDAN | Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan korban, Henri Goh di Bengkel Cat Mobil Jalan PWI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan?

Meski salah seorang pelakunya sudah dibekuk, namun otak pelaku yang diketahui berinisial AP (33) hingga kini belum berhasil diringkus.

Didampingi anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto, istri korban, Lenna Gho kemarin, Selasa (11/8/2020) tampak mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Kedatangan Rudy Hermanto dan Lenna Gho diterima langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto menyampaikan agar Polrestabes dapat menangkap pelaku utama pembunuhan, Henri Goh yang meninggalkan istri dalam keadaan hamil saat ini.

JANJI: Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto, Lenna Gho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat melakukan pertemuan di ruangn Kasat Reskrim. 

"Dia ini sedang hamil, saat itu pula suaminya dibunuh oleh pelaku. Padahal mereka baru 7 bulan berumah tangga, .oleh karenanya saya berharap Lenna Gho dapat diberikan keadilan dengan ditangkapnya pelaku otak pembunuhan dari suami Lenna Gho," ungkap Rudy Hermanto.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, akan berusaha dengan sekuat tenaga dan kemampuan yang ada untuk menangkap pelaku utama pembunuhan Henri Goh yang tewas di bengkel mobil cat tersebut.

Sekedar mengingatkan, personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkapka kematian Henri alias Go Ahen (28) yang ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di bengkel cat mobil di Jalan PWI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.

Seorang tersangka AAH, (20) warga Jalan PWI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dibekuk dari kediamannya. Sedangkan otak pelaku, AP (33) yang juga pemilik bengkel cat mobil tersebut masih diburu polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang saat itu masih dijabat, AKBP Roni Nicolas Sidabutar mengatakan, dibekuknya pelaku setelah Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, tim mendapatkan fakta bahwa pelaku berjumlah dua orang.

"Pelaku berjumlah 2 orang, yakni tersangka AAH yang berperan sebagai turut membantu membunuh korban dengan cara memukulnya dari arah belakang dengan menggunakan palu sebanyak 3 kali. Lalu mengambil skop dan memukuli korban berkali-kali. Serta tersangka utama yakni pemilik bengkel berinisial AP, (33) yang kini masih diburon berperan menjerat leher korban hingga meninggal dunia," katanya. 

Usai menghabisi nyawa korbannya, sambung Kasat, tersangka AP lalu menjual mobil milik korban tersebut seharga Rp 59 juta. Sedangkan tersangka AHH hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu. Lalu tersangka AP ini melarikan diri.

"Tersangka AAH merupakan adik ipar dari tersangka utama. Usai membunuh korban, mobil korban jenis Xenia warna biru bernopol BK 1446 JI dijual di showroom yang berada di kawasan Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut," tambah Kasat Reskrim.

Polisi yang terlebih dahulu mendapatkan keberadaan mobil korban inipun, kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan identitas kedua tersangka pembunuhan sadis tersebut.

Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka AAH. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1 skop, 1 buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia BK 1446 JI lengkap dengan dokumen kendaraan, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 pisau. 

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ingin menguasai harta benda korban” tukasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini