Kirim Foto Porno dan Peras Anggota DPRD Sumut Lewat Medsos, 3 Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
MEDAN | Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku jaringan pemerasan melalui media sosial terhadap anggota DPRD Sumut. Ketiganya yakni JN alias Abang, PB, dan RA.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Ditresrkimsus Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Petugas pun melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus pemerasan yang terjadi melalui medsos tersebut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, awalnya seorang anggota DPRD Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut karena telah ditipu dan diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

"Setelah menerima laporan itu, kemudian Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut, bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," katanya dalam rilis tertulis, Rabu (5/8/2020).

Lanjut Nainggolan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun adalah bodong atau tidak benar.

"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkapnya.

AKBP MP Nainggolan menambahkan, awal mulanya para pelaku yang memalsukan identitas sebagai anggota polisi, berteman dengan korban melalui sosial media.

Setelah berteman, berchatting dan berkomunikasi lebih lanjut, para pelaku mulai mengirim foto porno.

"Jadi mereka berteman hanya melalui sosial media. Setelah menjalin pertemanan, para pelaku perlahan mulai melancarkan aksinya dengan mengirim foto-foto pornografi," imbuhnya.

Setelah mengirim foto pornografi, lanjut MP Nainggolan, ketiganya mulai melakukan pengancaman.

"Jadi setelah foto pornografi dikirim ke korban, pelaku ini mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan tujuan melakukan pemerasan," ungkapnya.

Dari pengakukan para pelaku, ketiganya telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini