Jual Sabu ke Polisi, 2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 tersangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (30/7/2020) lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Muhammad Muklis alias Ulis (35), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Syahrul alias Sarul (28), warga Dusun IV, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Kronologi yang berhasil diperoleh, Selasa (4/8/2020), penangkapan berawal saat Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa ada orang yang akan menjual narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, petugas menyamar sebagai pembeli dan kemudian ada kesepakatan bahwa transaksi jual beli di Jalinsum Simpang Gambus, Lima puluh, Kabupaten Batubara, tepatnya di SPBU.

Di lokasi, petugas Sat Narkoba melihat 2 orang pria di SPBU lalu mendekat kepada kedua orang tersebut.

Saat bertransaksi, seorang dari mereka yakni Muklis memberikan tabung kanebo warna kuning berisi narkotika jenis sabu kepada petugas, hingga keduanya langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Iya, ini pengembangan dari tersangka Anbu Krisna, warga Jalan Sudirman, Tebingtinggi, yang sebelumnya telah kita tangkap. Dia mengaku membeli di daerah Batubara. Setelah kita dapati nomor hp nya, kita hubungi dan nyamar mau beli hingga kita amankan 2 orang lagi," ujarnya.

Yunus Tarigan menambahkan, barang bukti yang disita dari keduanya yakni 1 tabung kanebo warna kuning dan 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 100,62 gram dengan berat bersih 99,28 gram.

"Barang bukti tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial P warga Batubara dan dari hasil penjualan mereka hanya dapat upah," ungkapnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini