Edarkan Sabu, Warga Tebingtinggi Ditangkap Polisi di Rumahnya

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang tersangka narkotika, Senin (3/8/2020) di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Tersangka bernama Ervandi Rizali alias Wawong (35), warga Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 buah Hp, 1 buah alat hisap, 1 buah mancis, 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 2 bungkus plastik transparan berisi beberapa bungkus plastik kosong.

Informasi yang dihimpun, Jumat (7/8/2020), awalnya Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sei Kelembah.

Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak ke TKP yang dipimpin Kanit 1 Ipda GS Manullang. Sesampainya di rumah tersangka, petugas melihat tersangka dari kamar depan lari menuju dapur dan berhasil tertangkap oleh petugas.

Petugas melihat tersangka membuang 1 bungkus plastik transparan kemudian disuruh mengambil bungkusan tersebut, lalu dibuka dan didalam plastik tersebut ada 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut dibeli dari Sudarman seharga Rp 400.000. Setelah dilakukan pencarian selanjutnya, ditemukan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna diproses selanjutnya," ujar AKP Josua. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini