Edarkan Sabu, Warga Kampung Karo Ditangkap Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Dora Antoni Barus alias Toni (37) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (11/8/2020) lalu.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Abdul Hamid, Kampung Karo, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,82 gram, 1 lembar kertas TTS, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop plastik, 2 bungkus kotak rokok, 2 buah mancis yang terpasang jarum suntik dan 2 lembar uang tunai Rp 50.000 dan seperangkat alat hisap sabu.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (18/8/2020) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Narkoba bergerak ke TKP di Kampung Karo dan menangkap Toni yang pada saat itu berada di ruang tamu rumahnya," ujarnya.

Kemudian, petugas menggeledah kantung celana pelaku dan mendapati sebuah kotak rokok.

"Pelaku menaruh kotak rokok tersebut ke lantai dan mengeluarkan isinya. Ternyata didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok lain yang berisi 4 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan dibungkus kertas TTS, serta didapati juga barang bukti lainnya," kata AKP Nainggolan.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial PS (Belum tertangkap). Selain itu, pelaku juga mengaku sudah menjual sabu dengan harga Rp 100.000 kepada orang tidak dikenal.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini