Diduga Posting Link Berita Berunsur Fitnah, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polresta Deliserdang

Sebarkan:
 M Asril Siregar, SH, MH
DELISERDANG | M Asril Siregar selaku pengacara dari korban, melaporkan salah satu pemilik akun Facebook berinisial HBP yang diduga memposting link berita fitnah atas nama kliennya, ke Polresta Deliserdang, Sabtu (8/8/2020).

Laporan polisinya bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 7 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar.

Asril Siregar menyatakan bahwa kejadian dugaan UU ITE itu terjadi pada Jumat (7/8/2020) di Jalan Besar Lubuk Pakam-Perbaungan, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Sumut.

"Ada orang yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun Facebook itu. Atas postingan berita fitnah itu, klien saya merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya hingga menempuh jalur hukum," kata Asril.

Asril menjelaskan bahwa dalam link berita yang diposting pemilik akun Facebook berinisial HBP itu sudah memfitnah kliennya hingga mencatut 1 nama lembaga pemerintah dan 1 nama lembaga ormas.

Apalagi, menurut pengacara kondang di Kota Medan ini, bahwa si pembuat berita itu tidak konfirmasi atau melakukan prosedur sesuai undang-undang jurnalis.

Menurutnya, hal ini adalah kebebasan yang sudah kebablasan.

"Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya memberi upeti kepada salah satu lembaga pemerintah dan ormas. Harus ada buktinya lah. Masa link berita nya yang sudah terbit dulu dikirim ke klien saya tanpa konfirmasi dahulu, bukan seperti itu hasil jurnalistik, itu opini," kata M Asril Siregar.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook berinisial HBP memposting sebuah link berita berisi tentang salah satu penginapan dan tempat hiburan di Jalan Lubuk Pakam-Perbaungan, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau yang menyebutkan sebagai tempat peredaran Narkoba dan penjualan anak di bawah umur

Hal ini langsung mengundang reaksi oleh pengelola penginapan tersebut. Merasa nama baiknya tercemar, melalui kuasa hukumnya, dia melaporkan ke Polresta Deliserdang tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini