Banyak Dosen Terpapar Covid-19, USU Perpanjang Masa Lockdown

Sebarkan:
MEDAN | Akibat semakin banyaknya dosen yang terpapar Virus Corona (Covid-19), Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan perpanjangan masa penutupan kampus atau Lockdown dari seluruh kegiatan.

Perpanjangan penutupan ini dilakukan yang awalnya dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus diperpanjang hingga 8 Agustus 2020.

Perpanjangan masa penutupan kampus ini disampaikan melalui surat edaran yang diterima, Minggu (2/8/2020).

"Mengingat jumlah dosen dan tenaga kependidikan USU yang dinyatakan positif Covid-19 masih terus meningkat, demikian pula jumlah yang meninggal dunia, maka demi keselamatan kita bersama pelaksanaan penutupan kampus USU dari segala aktivitas diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus 2020," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Rektor USU Runtung Sitepu.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa surat edaran mengenai perpanjangan masa penutupan kampus ini akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi.

Selama masa perpanjangan masa Lockdown, Runtung meminta kepada semua pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan melakukan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home dan presensi kehadiran dilakukan secara daring.

"Semoga pandemi ini cepat berakhir," harapnya.

Sebelumnya, Runtung mengatakan bahwa agar proses kinerja civitas akademik USU bisa berjalan, pihak USU telah membuat aturan dengan adanya sistem piket.

"Kami sudah membuat suatu aturan dan saling berkoordinasi juga dengan Wakil Rektor II dalam rangka untuk tetap melakukan pelayanan terhadap seluruh kebutuhan civitas akademik Universitas Sumatera Utara. Kami membuat sistem piket, pusat pelayanan terpadu Universitas Sumatera Utara," ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang terjadi bagi para mahasiswa ataupun civitas akademika yang tengah mengurus berbagai administrasi yang berkaitan dengan kampus.

"Jadi seluruh yang berurusan ke Universitas Sumatera Utara, berhadapan dengan piket-piket yang kita tunjuk di unit-unit kerja, termasuk Biro Rektor. Kemudian dia nanti yang antar dokumen atau apapun itu harus diproses ke pimpinannya masing-masing," katanya. (Sdy/Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini