Aniaya dan Cabut Kuku Korbannya, Anggota DPRD Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan:
LABUHANBATU | Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu resmi menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan berat terhadap Muhammad Jefry Yono.

"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe, Kamis (6/8/2020).

Murniati menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor: STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pada Kamis (9/7/2020).

Imam Firmadi disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus selanjutnya.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," kata AKP Murniati.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. (Husin/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini