67 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Direbus Polrestabes Medan

Sebarkan:
MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan saat memusnahkan narkoba

MEDAN | Sebanyak 67 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2020) siang. 

"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait kasus Narkoba," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan.

Ia mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan tim Labfor Cabang Medan melakukan pengecekan untuk menguji keaslian sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan dengan memasukan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam dandang berisi air mendidih. 

"Narkoba yang dimusnahkan ini nilainya Rp 60 milyar, dan ekstasi Rp2,5 milyar," kata Kombes Pol Riko yang menambahkan barang bukti narkoba ini didapati dari 12 tersangka yang diamankan Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN, dan penggiat anti narkoba. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini