Wali Kota Tanjung Balai Diminta Tindak Tegas Sekolah Pemungut Biaya PPDB Tahun Ajaran Baru

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai.
TANJUNGBALAI | Dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Tanjung Balai Sumut, pihak sekolah masih melakukan pungutan biaya untuk pembelian seragam dan atribut.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang larangan pengutipan biaya terkait PPDB 2020 dan juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Edaran Menteri No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Tokoh masyarakat dan juga pemerhati Pendidikan di Tanjung Balai D. Sinambela sangat menyesalkan adanya kutipan biaya untuk pembelian seragam, atribut, simbol dan topi dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

"Sekolah penerima bantuan operasional dan sekolah negeri dilarang memungut biaya untuk pembelian fasilitas kegiatan belajar mengajar dari para calon peserta didik baru. Kutipan uang untuk pembelian seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar," ujar Sinambela, Jumat (10/7/2020) kepada wartawan.

lebih lanjut dia menjelaskan, didalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 pada Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Oleh karena itu, kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya dengan berdalih untuk pembelian seragam, atribut, simbol dan topi terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung BOS," tegasnya.

Sinambela meminta Wali Kota Tanjung Balai HM.Syahrial untuk menindak tegas pihak sekolah yang telah mengangkangi Permendikbud dan surat edaran Kemendikbud No 4 Tahun 2020.

"Kita juga akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dalam waktu dekat ini," kata Sinambela.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Tanjung Balai Azhar D ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2020) mengatakan, untuk pembelian seragam olahraga, atribut, simbol dan topi oleh pihak sekolah sudah biasa dilakukan.

"Kalau untuk pembelian keperluan sekolah yang diwajibkan kepada orang tua peserta didik baru untuk proses belajar mengajar. Itu sudah dari dulunya dilakukan. Karena dana BOS tidak mampu untuk memenuhi semuanya. Karena dana BOS diperuntukkan hanya untuk kegiatan proses belajar mengajar," terang Azhar.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini