Usai Dijambak, Ditendang, Tety Sutanto Lempar Abu Dupa ke Amei

Sebarkan:
PN Labuhan Deli

LABUHANDELI- Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Atik alias Amei, 44, warga Jalan Madong Lubis Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara digelar  di PN Labuhan Deli pada Jumat (24/7/2020) lalu. 

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Tety Sutanto alias Ayin melakukan penganiayaan kepada Amei.

Selain menganiaya korban dengan menjambak, mencakar dan menendang, terdakwa melempar abu dupa ke tubuh korban.

“Saya dijambak, ditendang dan dicakar serta dilempar abu dufa. Karena penganiayaan tersebut, saya sempat tak bisa beraktifitas dua hari,” ujar Atik alias Amei di depan majelis.

Selain itu, dua saksi yang dihadirkan melihat kejadian tersebut. Saat ditanya majelis hakim dan jaksa apa benar melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan korban, Tety Sutanto alias Ayin mengakuinya.

Tety Sutanto alias Ayin 

Usai menerima keterangan korban dan saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 5 Agustus 2020 mendatang.

Dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 13.35 wib di Jalan Mestika Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara.

Saat itu korban datang ke rumah Abeng yang saat itu tersangka berada di rumah tersebut.Kehadiran korban bersama temannya Lili disambut kasar oleh tersangka. Tersangka mencaci maki korban dengan bahasa kasar.

"Diam kamu lo..., jangan kamu menjadi manusia berdua muka". Usai mencaci maki korban, tersangka menjambak rambut korban, hingga korban terjatuh ke lantai.Juga perut dan dada korban ditendang dan dicakar. "Kepalaku dibenturkan ke dinding," terang Atik alias Amei.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan STTLP/129/J/2020/SPKT Percut. Dan tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (in/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini