Transaksi Narkotika, Dua Pria Ini diamankan Personil Sat Narkoba Polres Nias

Sebarkan:

Gunungsitoli | Personil Sat Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang tersangka narkotika Golongan I jenis sabu, Rabu (23/07/2020) sekira pukul 10.00 wib di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. MH melalui Paur Humas Polres Nias Bripka Restu El Gulo kepada wartawan, Sabtu (25/7/20) mengatakan, kedua tersangka masing-masing YZ, Dahadano (38) warga Tugala, Desa Tugala, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat yang berprofesi sebagai sopir dan FG (32), Karyawan Swasta warga Jalan Kalapa No. 104, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli ini diamankan saat melakukan transaksi di pinggir jalan umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli

Dikatakannya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian personil Sat Narkoba Polres Nias terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya.

"Saat diamankan, keduanya sedang melakukan transaksi narkotika golongan I dan pada saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dari FG yang sebelumnya ia peroleh dari YZ," jelasnya.

Selain itu, masih katanya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak empat lembar dengan total Rp. 200.000 dari tangan tersangka YZ.



Tersangka FG mengatakan kalau sabu tersebut dibelinya dari YZ seharga Rp. 200.000.

"Setibanya di kantor Sat Resnarkoba Polres Nias, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil milik terduga pelaku YZ dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," terangnya.

Kini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Nias guna proses penyelidikan/ penyidikan selanjutnya.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Duta/Hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini