Transaksi 1 Kg Sabu Rp570 Juta Ternyata dengan Petugas, Zulkarnain Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:


MEDAN | Zulkarnain (52), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Rabu petang (8/4/2020) mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra 3 PN Medan secara video conference (online).

JPU dari Kejari Medan Sabrina dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (22/1/2020) terdakwa saat berada di rumah mendapat sambungan ponsel dari  seorang laki laki mengaku dari kota Sibolga dan memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Warga Lorong 5, Lingkungan XVI Sei Mati, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan itu kemudian  menemui pria tersebut ke Hotel Antares Medan. Si calon pembeli mengaku sanggup membeli 1 kg sabu seharga Rp570 juta.

Zulkarnain kemudian menghubungi pemilik sabu bernama Amir (belum tertangkap alias DPO). Pria paruh baya itu lalu mendapatkan sambungan ponsel dari seseorang bernama Irwan Dedi Purba alias Iwan (terdakwa pada berkas terpisah) mengaku orang suruhan Amir. 

Iwan menerangkan lokasi transaksinya  di depan Indomaret Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan menyuruh terdakwa serta calon pembelinya untuk bertemu  lokasi tersebut.

Setiba di lokasi terdakwa pun menanyakan di mana barangnya dan dijawab Iwan agar lebih dulu ditunjukkan uang pembelian sabunya. Orang suruhan Amir lalu menelepon seseorang.

Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor Yamaha RX King menuju penginapan Wisma Idola. Irwan masuk ke hotel dan saat keluar sudah membawa bungkusan plastik.

Mereka pun berangkat ke lokasi transaksi sabu tersebut di Jalan Amal  Perdagangan  seberang Desa Perdagangan  I, kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Sabu seberat 1 kg pun diserahkan  kepada pembelinya yang ternyata anggota kepolisian sedang menyamar sebagai pembeli. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa dan Iwan kemudian diamankan berikut sabu sebagai barang bukti.

JPU menjerat terdakwa Zulkarnain pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35  Tahun 2009  tentang Narkotika subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini