Tertangkap di Langkat, 30 Kg Ganja Kering Ini Siap Diedarkan di Kota Bandung

Sebarkan:
LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 30 kg daun ganja kering siap edar dari salah seorang penumpang Bus Sanura BL 7348 AA yang datang dari Aceh menuju Kota Medan.

Ganja ini diketahui saat petugas melaksanakan razia yang dipimpin Kanit II Ipda Sukma Atmaja, Rabu (8/7/2020) pagi di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel Peranginangin menjelaskan, pembawa ganja bernama Jefri Angga (28) warga Kelurahan Pasirenda, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, juga turut diamankan.

"Awalnya, petugas menghentikan bus tersebut dan terlihat tersangka gugup saat diperiksa petugas. Melihat gelagat tersangka, petugas langsung periksa seluruh barang milik penumpang, termasuk barang yang disimpan didalam bagasi Bus Sanura tersebut," ujar AKP Firman.

Dari dalam bagasi bus, lanjut Firman, petugas menemukan 2 tas gendong yang didalamnya berisi daun ganja kering siap edar.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa daun ganja sebanyak 30 kg adalah miliknya yang akan dibawa ke Bandung untuk diedarkan," ungkapnya.

Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, satu buah tas ransel yang berisi daun ganja sebanyak 10 bal, 1 buah koper hitam yang berisikan 20 bal daun ganja, dan 1 unit hp merk Mito. Keseluruhan daun ganja tersebut 30 kg.

"Tersangka berikut barang bukti 30 kg daun ganja telah diamankan di Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Firman. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini