Terlibat Peredaran Ribuan Butir Psikotrapika, Tiga Honorer RSUD Kota Pinang Diringkus

Sebarkan:

LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil meringkus tiga orang honorer yang bekerja di RSUD Kota Pinang, Senin (27/7/20) sekitar pukul 18.00 wib.

Ketiganya diringkus lantaran terlibat peredaran ribuan butir psikotrapika.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung mengatakan, dalam kasus peredaran ribuan pil psikotrapika, pihaknya berhasil meringkus 4 tersangka, 3 diantaranya merupakan honorer RSUD Kota Pinang.
"Pertama kita amankan MR alias Ridho (24) di Hotel Nuansa yang berada di Kota Rantau Prapat pada Rabu(22/7/2020) dengan barang bukti 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika golongan 4," jelasnya.

Dari keterangan MR, lanjut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH, akhirnya informasi mengarah ke tersangka ES alias Eko (23) yang ternyata seorang honorer RSUD Kota Pinang Bagian dan ditangkap Rabu (22/7/2020) tepat di depan RSUD Kota Pinang

"Setelah dipancing personel kita dengan under cover buy, akhirnya ES berhasil kita ringkus. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika golongan 4," katanya.

Dari keterangan kedua tersangka, petugas kembali berhasil menangkap SDM (27), seorang wanita yang juga seorang honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang.

"SDM ditangkap di hari yang sama dirumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang. Dari SDM petugas petugas mengamankan barang bukti berupa 2240 butir obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 Butir obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika golongan 4 nomor urut 30," ungkapnya.

Kemudian, petugas juga berhasil menangkap ASH (26) yang juga seorang honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi. ASH ditangkap Senin (27/72020) Pukul 16.00 Wib saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau.

ASH  berperan sebagai penghubung ES dengan SDM yang menyediakan obat psikotrapika.

Dari seluruh tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 2280 obat Atarax yang merupakan psikotropika golongan 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika golongan 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan tidak tanggung tanggung, Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Dari hasil penyidikan, peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp.500.000

Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kenapa obat-obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.


"Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Martualesi. (Husin/Hen)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini