Terlelap Tidur di Pondok Terapung, Pengedar Sabu Ini Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu. 

TANJUNGBALAI | Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Boting Seroja Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial LN (46) ditangkap polisi saat sedang terlelap tidur di lantai dua pondok terapung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 35,52 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Boting Seroja sering terjadi transaksi sabu.

"Personel Sat Resnarkoba kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Usai mendatangi lokasi yang disebutkan menjadi lokasi peredaran narkoba, dikatakan AKBP Putu pihaknya kemudian melakukan penggerebekan. Pada saat akan diamankan tersangka sedang tidur di kamar lantai dua pondok terapung setelah diperiksa petugas ternyata menemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini