Terkait Pembakaran Bendera, Guru Besar UINSU Apresiasi PDI-P Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan:
Guru Besar UINSU Prof. Katimin.
MEDAN | Dalam negara demokrasi ini, mengemukakan pendapat di muka umum atau unjuk rasa untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan atau yang lainnya merupakan hal biasa dan tidak dilarang, akan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof. Katimin menanggapi peristiwa pembakaran Bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sekelompok orang pada 24 Juni lalu didepan gedung DPR RI Jakarta.

"Tindakan protes dan unjuk rasa terhadap suatu persoalan merupakan hal yang dibenarkan dalam negara demokrasi termasuk di Indonesia. Tetapi jika unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara keras apalagi brutal tentu tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, apalagi dikaitkan dengan etika agama," ujar Katimin, Minggu (5/7/2020).

Dia berpesan kepada sesama anak bangsa yang sedang melakukan protes apapun permasalahannya, harus dilakukan dengan cara yang bijak.

Sikap brutal tentu tidak bisa diterima karena jauh dari nilai yang diperjuangkan. Dengan kata lain, menyampaikan hal baik tentu dengan cara yang baik pula.

"Silahkan lakukan protes dan unjuk rasa dengan tidak berlebihan, lakukanlah dengan cara-cara damai etis dan berkeadaban. Semoga Indonesia tetap damai dan maju," imbuhnya.

Terkait langkah yang diambil oleh PDI Perjuangan, Katimin menilai hal itu sudah tepat sebagai bukti bahwa PDI Perjuangan adalah Partai yang menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Sudah tepat dan perlu kita apresiasi dan patut dicontoh oleh semua pihak bahwa hukum harus menjadi panglima di negeri ini," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini