TEKAB Sat Reskrim Polres T. Balai Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Anwar Dedek alias Dedek, (24) warga jalan Rambutan, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap, akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Rabu, (1/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wib

"Tersangka di tangkap Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / V / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.NIBUNG tanggal 21 Mei 2020 yang dilakukan pelapor Gumri Lubis, 28, warga jln. Jenaha Link. I, Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.dan Surat perintah penangkapan bernomor : SP.Kap / 2 / VI / 2020 / Reskrim, tanggal 01 Juli 2020, maka Tim Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka Anwar Dedek alias Dedek, 24, wiraswasta, beralamat di jalan Rambutan, Kel. TB-Kota II, Kec. TB-Selatan kota  Tanjung Balai tak lain pelaku pencurian dan pemberatan di Objek perkara / TKP Jalan Lingkar Link. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Kamis (21 Mei 2020) sekira pukul 18.40 Wib ", Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH Kami (2/7/20) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, kejadian berawal pada Kamis (21/5/2020) sekira pukul 18.40 Wib di jalan Lingkar Link. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, saat korban di dalam kamar depan lagi membersihkan rumah dan tiba-tiba dua orang berboncengan menaiki sepeda motor berhenti didepan rumah.

"Salah seorang berjalan menuju ke depan rumah korban dan orang tersebut melihat ke kanan dan kiri sekitar rumah, lalu salah satu pelaku menggeser sepeda motor milik korban keluar rumah," sebutnya.

Melihat itu, korban langsung keluar dan meneriaki serta menangkap pelaku, namun pelaku menusuk mata korban, sedangkan istri korban yang melihat langsung berteriak hingga salah satu pelaku berhasil diamankan masyarakat sekitar, akan tetapi, pelaku lainnya melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp.28.000.000,- dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai.

Berbekal laporan polisi tersebut maka, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku yang melarikan diri bernama Dedek warga jalan Rambutan.


" Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa TSK Dedek berada di jalan Suprapto Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai, lalu dipimpin Perwira Pengendalj (PADAL) TEKAB Sat Reskrim  langsung menuju tempat dimana pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadapnya dan menggiring nya Ke Mako Polres Tanjung Balai guna proses lanjutan, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH mengakhiri.(Surya).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini