Sistem Zonasi di Taput Membuat Peluang Banyak Putus Sekolah

Sebarkan:


TAPUT | Saat ini proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 telah dimulai secara nasional mulai tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Penerimaan peserta didik baru sesuai Permendikbud no 44 tahun 2019 menggunakan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Ditengah perjalanan proses PPDB secara nasional mulai menimbulkan kendala dan permasalahan tidak hanya di daerah lain termasuk juga di Kabupaten Tapanuli Utara.

Permasalahan yang timbul dengan pembagian kuota PPDB yang telah ditetapkan baik secara online maupun offline dengan masing-masing porsi untuk zonasi 50 %, afirmasi 15 %, prestasi 30 % serta perpindahan orang tua 5 %.

Besarnya kuota 50 % yang jadi salah satu point sekolah menerima murid baru dinilai kurang tepat dan tidak mengedepankan prinsip keadilan serta pemerataan kesempatan belajar bagi peserta didik.
Bahkan ironisnya lagi, PPDB online yang diterapkan SMA/SMK membuat kisruh siswa yang punyai prestasi harus bersaing ketat dengan siswa yang menggunakan jalur Zonasi.

Mereka yang punya prestasi karap tidak diterima di SMA/SMK Negeri favorit akibat kuotanya terlalu kecil.
Terlebih lagi, bila hanya ada satu SMA/SMK Negeri di Kecamatan di Tapanuli Utara dengan jumlah lulusan melebihi rombel yang ditetapkan, mereka terpaksa memilih Sekolah Swasta, itupun bila ekonomi orang tuanya mencukupi mengingat sekolah Swasta di Kecamatan sangat sedikit bahkan tidak ada sama sekali, membuat orang tua harus menyekolahkan anaknya di ibukota Kabupaten.

Bahkan lebih parahnya lagi, orang tua yang buta bahwasanya kewenangan SMA/SMK telah ditarik ke Provinsi justru mengecam bahkan menghujat Kepala Daerah karena tidak bisa mengatasi carut marut PPDB online.

Tentunya sistem PPDB online maupun Offline saat ini jika dikaji mendalam sangat kontra dengan kebijakan Pemerintah dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan turunannya Permendikbud no 19 tahun 2016 yang salah satu pasalnya menekankan wajib belajar 12 tahun.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat dikonfirmasi pendapatnya mengenai adanya permasalahan yang timbul dalam proses PPDB online maupun offline mengatakan sudah melayangkan surat ke Presiden dan Mendikbud.

" Kita pemerintah daerah harus tunduk akan aturan yang berlaku di negara ini, namun kita juga tidak berdiam diri akan carut marut PPDB online secara khusus tingkat SMA/SMK," katanya kepada Wartawan, Kamis (2/7/2020).

Untuk itu langkah yang ditempuhnya melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim agar porsinya dirubah.
" Dalam surat Saya kita minta dipertimbangkan kembali kuota untuk jalur Zonasi cukup besar bahkan setengahnya, kita mohon dikaji dengan mengedepankan jalur prestasi," ungkapnya.

Bahkan pembagian porsi dalam sistem PPDB online maupun offline disarankannya dengan piramida terbalik yakni jalur prestasi 60 %, afirmasi 20 %, perpindahan orang tua 5 % dan sisanya jalur zonasi.
" Saya rasa ini yang berkeadilan, sistem zonasi yang saat ini porsinya cukup besar dikurangi saja diganti ke jalur prestasi. Kita lihat, tidak semua daerah punya sekolah swasta di kecamatan, bukan seperti dikota. Bahkan di kota pun saya baca PPDB online pun banyak dikeluhkan para orang tua," ungkapnya.

Nikson mengatakan sebagai Kepala Daerah, keluhan itu harus diterimanya walaupun kewenangan SMA/SMK bukan ditangannya.
" Kita tersandera, kalau untuk ditingkat SMP kebawah, masih bisa kita atasi. Namun untuk SMA/SMK kita tidak bisa melampui kewenangan pemerintah atasan. Harapan Saya, saran melalui surat ke Presiden dan Mendikbud dipertimbangkan," pungkasnya. (Alfredo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini