Sempat Terkendala Korsek, Pemkab Samosir Telah Serahkan Dana Hibah Pilkada

Sebarkan:
SAMOSIR | Sempat terkendala tentang pemberhentian dan penetapan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan Umum, akhirnya Pemkab Samosir telah menyerahkan secara keseluruhan dana hibah pelaksanaan pilkada tahun 2020 ke Bawaslu setempat.

"Sudah kita cairkan tahap II sebesar Rp.6.397.898.000, dengan begitu sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu Samosir sudah seratus persen totalnya Rp.7.295.050.000," ungkap Bupati Samosir melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Samosir, Jandri Sitanggang melalui seluler, Jumat (24/7/2020).

Jandri Sitanggang berharap dengan diserahkannya dana tersebut maka seluruh proses pelaksanaan Pilkada terutama dalam tahapan bidang pengawasan dapat berjalan lancar.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala terkait dengan seluruh tahapan terutama tahapan di bidang pengawasan Pilkada berjalan lancar dan aman," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kemendagri dengan Nomor 131.12/3765/Otda menyurati Gubernur Sumatera Utara c.q. Bupati Samosir dan Bawaslu Samosir.

Salah satu isinya berbunyi bahwa per tanggal 20 Juli 2020 Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan Pilkada kepada Bawaslu Samosir.

Padahal, kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7 persen karena Bawaslu Samosir belum mengajukan permohonan kepada Pemkab Samosir akibat adanya proses pergantian Korsek Bawaslu Samosir.

Dimana Korsek yang baru diangkat melalui keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0030/Bawaslu-Provsu/Set/HK 01.01/07/2020 tentang pemberhentian dan penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir yang ditetapkan pada 14 Juli 2020. (HJS/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini