ASAHAN | Pengungkapan kasus judi di Kabupaten Asahan selama tahun 2020 menunjukan angka yang sangat signifikan hingga sampai 500 % dibandingkan tahun 2019.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, selama tahun 2020 sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.
Pihaknya telah menangkap 63 orang, dari 53 TKP yang dijadikan laporan. Sedangkan pada Januari hingga Juli 2019, pengungkapan tidak sampai 10 kasus.
"Pengungkapan kasus judi ini tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Asahan. Maka itu saya minta mari bersama-sama menghilangan perjudian di Asahan. Kalau ada yang coba-coba silahkan, saya tegas tidak akan ada," ujar Kapolres yang pernah bertugas di Natuna ini, Rabu (29/7/2020).
Terkait, ancaman hukuman, Kapolres mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 303 ancaman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
"Saya minta kerjasamanya untuk meratakan perjudian di Asahan," ujar AKBP Nugroho. (Rial/Sdy)
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, selama tahun 2020 sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.
Pihaknya telah menangkap 63 orang, dari 53 TKP yang dijadikan laporan. Sedangkan pada Januari hingga Juli 2019, pengungkapan tidak sampai 10 kasus.
"Pengungkapan kasus judi ini tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Asahan. Maka itu saya minta mari bersama-sama menghilangan perjudian di Asahan. Kalau ada yang coba-coba silahkan, saya tegas tidak akan ada," ujar Kapolres yang pernah bertugas di Natuna ini, Rabu (29/7/2020).
Terkait, ancaman hukuman, Kapolres mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 303 ancaman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
"Saya minta kerjasamanya untuk meratakan perjudian di Asahan," ujar AKBP Nugroho. (Rial/Sdy)