Tersangka jurtul togel.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) di antaranya 4 handphone berisikan nomor tebakan para pemasang, 1 pulpen warna merah dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (14/7/2020) mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tempat tinggal mereka kerap dijadikan lapak perjudian tebak angka (KIM) dan sudah sangat meresahkan.
Usai menerima info tersebut, sejumlah personel Tekab Polres dipimpin Katim Aiptu Saiful Hardi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu para pemasang di ruang tamu rumahnya.
Pandu juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi penyidik, MS mengaku baru dua bulan menjadi jurtul Kim dan hasil dari bisnis haram itu disetorkan ke At, warga Desa Kuala Lama.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.
"MS dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Pandu Winata. (hr)